Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN DAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal nilai SUN Valas Global yang diterbitkan oleh Pemerintah lebih besar dari SUN Valas Global yang dibeli kembali melalui transaksi Pembelian Kembali SUN Valas Global dengan cara Exchange Offer, investor yang menjual SUN Valas Global membayar secara tunai selisih nilai dimaksud kepada Pemerintah.
(2) Dalam hal nilai SUN Valas Global yang diterbitkan oleh Pemerintah lebih kecil dari SUN Valas Global yang dibeli kembali melalui transaksi Pembelian Kembali SUN Valas Global dengan cara Exchange Offer, Pemerintah membayar secara tunai selisih nilai dimaksud kepada investor yang menjual SUN Valas Global.
Koreksi Anda
