Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN DAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Agen Penjual melalui seleksi dari anggota Panel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. penyampaian surat permintaan proposal singkat (request for short proposal) kepada anggota Panel yang antara lain memuat ekspektasi anggota Panel mengenai tenor, volume, harga, dan perkiraan waktu penerbitan;
b. penerimaan dokumen proposal singkat;
c. evaluasi dokumen proposal singkat; dan
d. penetapan dan penunjukan Agen Penjual.
(2) Tahapan seleksi untuk MENETAPKAN Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap transaksi Penjualan SUN Valas Global dalam tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda
