Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN DAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Agen Pembeli/Penukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ditetapkan oleh KPA, dan ditindaklanjuti dengan surat penunjukan oleh PPK.
(2) Penunjukan Agen Pembeli/Penukar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara PPK dengan Agen Pembeli/Penukar.
Koreksi Anda
