Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN DAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Agen Pembeli/Penukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ditetapkan oleh KPA, dan ditindaklanjuti dengan surat penunjukan oleh PPK. (2) Penunjukan Agen Pembeli/Penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara PPK dengan Agen Pembeli/Penukar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Pasal.id