Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN DAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Konsultan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditetapkan oleh KPA, dan ditindaklanjuti dengan surat penunjukan oleh PPK.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penunjukan konsultan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara PPK dengan konsultan hukum.
Koreksi Anda
