Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN DAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pihak dapat membeli SUN Valas Global di pasar internasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penjualan SUN Valas Global kepada Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Agen Penjual.
(3) Penjualan SUN Valas Global sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan dengan metode:
a. Private Placement; atau
b. Bookbuilding.
Koreksi Anda
