JENIS IURAN DAN PUNGUTAN
Jenis iuran dan pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, meliputi:
a. transaksi kegiatan penyerapan dan/atau penyimpanan karbon dari kawasan hutan;
b. pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam;
c. pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar;
d. iuran usaha pemanfaatan air (IUPA) dalam kawasan hutan konservasi;
e. iuran usaha pemanfaatan energi air (IUPEA) dalam kawasan hutan konservasi;
f. pungutan usaha pemanfaatan air (PUPA) dalam kawasan hutan konservasi;
g. pungutan usaha pemanfaatan energi air (PUPEA) dalam kawasan hutan konservasi;
h. denda administratif bidang perlindungan hutan dan konservasi alam;
dan
i. hasil lelang kayu temuan dan hasil lelang tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi UNDANG-UNDANG.
Jenis iuran pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi:
a. IIUPSWA; dan
b. IIUPJWA.
(1) IIUPSWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, merupakan jenis iuran yang dikenakan 1 (satu) kali selama jangka waktu izin kepada pemegang izin usaha penyediaan sarana wisata alam di SM, TN, Tahura, TWA atau TB.
(2) IIUPJWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, merupakan jenis iuran yang dikenakan 1 (satu) kali selama jangka waktu izin kepada pemegang izin usaha penyediaan jasa wisata alam di SM, TN, Tahura atau TWA.
Jenis iuran pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, meliputi:
a. IIUPTSL; dan
b. Iuran pemanfaatan sarang burung walet di kawasan konservasi.
(1) IIUPTSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, meliputi iuran izin pengedar dalam negeri, iuran izin pengedar luar negeri, iuran izin penangkaran, iuran izin peragaan, iuran izin lembaga konservasi, izin pengelolaan sarang burung walet di dalam zona/blok pemanfaatan kawasan pelestarian alam, iuran izin pengusahaan taman buru, iuran akta buru di taman buru, iuran hasil buruan satwa buru dan iuran izin pengambilan sampel penelitian (mati/bagian-bagian).
(2) Iuran izin penangkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi perorangan dan badan hukum.
(3) Iuran izin lembaga konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi iuran izin kebun binatang, iuran izin taman safari, iuran izin taman satwa, iuran izin taman satwa khusus, iuran izin botani, iuran izin museum zoology, iuran izin herbarium dan iuran izin taman tumbuhan khusus.
(4) Iuran akta buru di taman buru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi burung, satwa kecil dan satwa besar.
(5) Iuran hasil buruan satwa buru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan terhadap satwa tidak dilindungi.
(6) Iuran izin pengambilan sampel penelitian (mati/bagian-bagian), sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan terhadap WNI dan WNA.
Jenis iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dan huruf e, meliputi:
a. IUPA; dan
b. IUPEA.
(1) IUPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, merupakan jenis iuran yang dikenakan 1 (satu) kali selama jangka waktu izin kepada pemegang izin usaha pemanfaatan air di SM, TN, Tahura atau TWA.
(2) IUPEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, merupakan jenis iuran yang dikenakan 1 (satu) kali selama jangka waktu izin kepada pemegang izin usaha pemanfaatan energi air di SM, TN, Tahura atau TWA.
(1) Jenis pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi pungutan transaksi kegiatan penyerapan dan/atau penyimpanan karbon di KSA dan KPA.
(2) Pungutan transaksi kegiatan penyerapan dan atau penyimpanan karbon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), merupakan jenis pungutan yang dikenakan kepada pemegang registrasi Demonstration Activities penyelenggaraan karbon hutan dan izin penyerapan dan/atau penyimpanan karbon di KSA dan KPA pada setiap transaksi perdagangan karbon.
Jenis pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi:
a. PHUPSWA
b. PHUPJWA;
c. Karcis masuk; dan
d. Pungutan Jasa Kegiatan Wisata Alam.
PHUPSWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, merupakan jenis pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin usaha penyediaan sarana wisata alam di SM, TN, Tahura, TWA atau TB.
PHUPJWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, merupakan jenis pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin usaha penyediaan jasa wisata alam di SM, TN, Tahura atau TWA.
(1) Karcis masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, merupakan jenis pungutan yang dikenakan di KSA, KPA atau TB.
(2) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan terhadap orang dan/atau kendaraan yang menyertainya.
(1) Pungutan jasa kegiatan wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, merupakan jenis pungutan yang dikenakan kepada setiap orang atau rombongan pelajar/mahasiswa minimal 10 (sepuluh) orang yang melakukan kegiatan wisata alam umum seperti berkemah, penelusuran hutan (tracking)/mendaki gunung (hiking-climbing), penelusuran gua (caving), pengamatan hidupan liar, menyelam (scuba diving), snorkelling, kano/bersampan, selancar, arung jeram, memancing, canopy trail dan outbound training diluar areal IUPSWA.
(2) Selain wisata alam umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga terdapat kegiatan:
a. pengambilan gambar (snapshot film) komersial seperti video komersial, handycam, dan foto;
b. penggunaan fasilitas pengunjung untuk kegiatan pariwisata alam dan/atau kegiatan penelitian/pendidikan, seperti pondok wisata/pondok tamu, ruang pertemuan (conference room), pondok peneliti, dan peralatan wisata alam.
Jenis pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, meliputi:
a. penangkapan/pengambilan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi oleh UNDANG-UNDANG dari habitat alam untuk tujuan perdagangan, lembaga konservasi dan hasil perburuan satwa buru;
b. perdagangan tumbuhan atau satwa liar ke luar negeri hasil pengambilan/penangkapan tumbuhan atau satwa liar dari habitat alam atau penangkaran;
c. pengangkutan tumbuhan atau satwa liar ke luar negeri hasil penangkaran jenis-jenis tumbuhan atau satwa liar asal impor;
d. kompensasi kewajiban pelepasliaran (restocking) hasil penangkaran;
e. administrasi pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar; dan
f. kegiatan penelitian, pengambilan gambar, pengambilan dan pengangkutan specimen tumbuhan dan satwa liar.
g. iuran pemanfaatan sarang burung walet di kawasan konservasi.
Penangkapan/pengambilan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi oleh UNDANG-UNDANG dari habitat alam untuk tujuan perdagangan, lembaga konservasi dan hasil perburuan satwa buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, meliputi perdagangan, lembaga konservasi dan perburuan.
(1) Perdagangan tumbuhan atau satwa liar ke luar negeri hasil pengambilan/penangkapan tumbuhan atau satwa liar dari habitat alam atau penangkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, meliputi perdagangan tumbuhan dan/atau satwa liar hasil dari alam ke luar negeri, perdagangan tumbuhan atau satwa liar hasil penangkaran jenis asli INDONESIA ke luar negeri.
(2) Perdagangan tumbuhan atau satwa liar hasil penangkaran jenis asli INDONESIA ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbanyakan tumbuhan (artificial propagation), pengembangbiakan satwa (captive breeding) dan hasil pembesaran (ranching).
(3) Pengembangbiakan satwa (captive breeding) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi F1, F2, F3 dan seterusnya.
Pengangkutan tumbuhan atau satwa liar ke luar negeri hasil penangkaran jenis-jenis tumbuhan atau satwa liar asal impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, meliputi perbanyakan tumbuhan (artificial propagation), pengembangbiakan satwa (captive breeding) dan hasil pembesaran (ranching).
Kompensasi kewajiban pelepasliaran (restocking) hasil penangkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d, merupakan hasil kompensasi pelepasliaran (restocking) hasil penangkaran.
Administrasi pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e, meliputi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN), Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATS-LN) Non Appendiks CITES dan SATS-LN Appendiks CITES.
(1) Kegiatan penelitian, pengambilan gambar, pengambilan dan pengangkutan specimen tumbuhan dan satwa liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf f, meliputi pengambilan gambar di darat, perairan dan dari udara dalam bentuk film dan foto komersial, kegiatan penelitian menggunakan kawasan dan pengambilan dan pengangkutan sampel tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi untuk tujuan penelitian.
(2) Pengambilan gambar di darat, perairan dan dari udara dalam bentuk film dan foto komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kawasan CA, SM, TN, TWA dan TB.
(3) Kegiatan penelitian menggunakan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kawasan CA, SM, TN, TWA dan TB.
(4) Pengenaan pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), berlaku untuk WNI dan WNA.
Jenis pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f dan huruf g, meliputi:
a. PUPA; dan
b. PUPEA.
PUPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, merupakan jenis pungutan yang dikenakan berdasarkan skala usaha dan volume penggunaan massa air setiap bulan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan air di SM, TN, Tahura atau TWA.
PUPEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, merupakan jenis pungutan yang dikenakan berdasarkan tenaga listrik yang dihasilkan (mikrohidro atau minihidro) setiap bulan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan energi air di SM, TN, Tahura atau TWA.
Selain pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24, juga terdapat jenis pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h dan huruf i berupa:
a. pengenaan denda administratif bidang perlindungan hutan dan konservasi alam; dan
b. hasil lelang kayu temuan dan hasil lelang tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi UNDANG-UNDANG.
Jenis pungutan berupa denda administratif bidang perlindungan hutan dan konservasi alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, terdiri atas:
a. penyimpangan dokumen/kegiatan bidang usaha TSL;
b. penyimpangan terhadap izin usaha bidang perlindungan hutan dan konservasi alam; dan
c. pelanggaran terhadap kelebihan jumlah dari izin yang diberikan (perburuan, pengambilan TSL dari alam dan buah, biji-bijian, daun, bunga, getah).
(1) Penyimpangan dokumen/kegiatan bidang usaha TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, meliputi kelebihan jumlah atau perbedaan jenis spesimen yang diangkut/dibawa, merubah isi dokumen baik jumlah dan atau jenis spesimen yang diangkut/dibawa dan dokumen yang digunakan sudah kadaluarsa atau pengangkutan tanpa dokumen.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas SATS-DN dan atau SATS-LN.
Penyimpangan terhadap izin usaha bidang perlindungan hutan dan konservasi alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, meliputi melakukan pemindahtanganan izin tanpa persetujuan pemberi izin usaha bidang perlindungan hutan dan konservasi alam, perolehan induk, benih/bibit penangkaran tanpa izin, tidak melakukan kewajiban pengembalian kehabitat alam (restocking) atau tidak membayar kompensasi pelepasliaran (restocking), tidak membuat buku induk (stud book), dan atau buku cacatan harian (log book) dan atau tidak melakukan penandaan dan atau sertifikasi dan pemanenan hasil pembesaran tanpa izin.
Jenis pungutan dari hasil lelang kayu temuan dan hasil lelang tumbuhan dan satwa liar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, dapat berupa batang, kilogram, ekor, biji, lembar, meter, kubik atau per-satuan lainnya.