Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor p-37-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PUPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, merupakan jenis pungutan yang dikenakan berdasarkan skala usaha dan volume penggunaan massa air setiap bulan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan air di SM, TN, Tahura atau TWA.
Koreksi Anda