Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor p-37-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penelitian, pengambilan gambar, pengambilan dan pengangkutan specimen tumbuhan dan satwa liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf f, meliputi pengambilan gambar di darat, perairan dan dari udara dalam bentuk film dan foto komersial, kegiatan penelitian menggunakan kawasan dan pengambilan dan pengangkutan sampel tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi untuk tujuan penelitian. (2) Pengambilan gambar di darat, perairan dan dari udara dalam bentuk film dan foto komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kawasan CA, SM, TN, TWA dan TB. (3) Kegiatan penelitian menggunakan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kawasan CA, SM, TN, TWA dan TB. (4) Pengenaan pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), berlaku untuk WNI dan WNA.
Koreksi Anda