Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-37-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi pungutan transaksi kegiatan penyerapan dan/atau penyimpanan karbon di KSA dan KPA. (2) Pungutan transaksi kegiatan penyerapan dan atau penyimpanan karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jenis pungutan yang dikenakan kepada pemegang registrasi Demonstration Activities penyelenggaraan karbon hutan dan izin penyerapan dan/atau penyimpanan karbon di KSA dan KPA pada setiap transaksi perdagangan karbon.
Koreksi Anda