Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-37-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
Teks Saat Ini
Jenis iuran dan pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, meliputi:
a. transaksi kegiatan penyerapan dan/atau penyimpanan karbon dari kawasan hutan;
b. pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam;
c. pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar;
d. iuran usaha pemanfaatan air (IUPA) dalam kawasan hutan konservasi;
e. iuran usaha pemanfaatan energi air (IUPEA) dalam kawasan hutan konservasi;
f. pungutan usaha pemanfaatan air (PUPA) dalam kawasan hutan konservasi;
g. pungutan usaha pemanfaatan energi air (PUPEA) dalam kawasan hutan konservasi;
h. denda administratif bidang perlindungan hutan dan konservasi alam;
dan
i. hasil lelang kayu temuan dan hasil lelang tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
