Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-37-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis iuran dan pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, meliputi: a. transaksi kegiatan penyerapan dan/atau penyimpanan karbon dari kawasan hutan; b. pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam; c. pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar; d. iuran usaha pemanfaatan air (IUPA) dalam kawasan hutan konservasi; e. iuran usaha pemanfaatan energi air (IUPEA) dalam kawasan hutan konservasi; f. pungutan usaha pemanfaatan air (PUPA) dalam kawasan hutan konservasi; g. pungutan usaha pemanfaatan energi air (PUPEA) dalam kawasan hutan konservasi; h. denda administratif bidang perlindungan hutan dan konservasi alam; dan i. hasil lelang kayu temuan dan hasil lelang tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda