Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-37-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
Teks Saat Ini
(1) Karcis masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, merupakan jenis pungutan yang dikenakan di KSA, KPA atau TB.
(2) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan terhadap orang dan/atau kendaraan yang menyertainya.
Koreksi Anda
