Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-37-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
Teks Saat Ini
(1) Perdagangan tumbuhan atau satwa liar ke luar negeri hasil pengambilan/penangkapan tumbuhan atau satwa liar dari habitat alam atau penangkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, meliputi perdagangan tumbuhan dan/atau satwa liar hasil dari alam ke luar negeri, perdagangan tumbuhan atau satwa liar hasil penangkaran jenis asli INDONESIA ke luar negeri.
(2) Perdagangan tumbuhan atau satwa liar hasil penangkaran jenis asli INDONESIA ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbanyakan tumbuhan (artificial propagation), pengembangbiakan satwa (captive breeding) dan hasil pembesaran (ranching).
(3) Pengembangbiakan satwa (captive breeding) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi F1, F2, F3 dan seterusnya.
Koreksi Anda
