Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-37-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
Teks Saat Ini
(1) IUPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, merupakan jenis iuran yang dikenakan 1 (satu) kali selama jangka waktu izin kepada pemegang izin usaha pemanfaatan air di SM, TN, Tahura atau TWA.
(2) IUPEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, merupakan jenis iuran yang dikenakan 1 (satu) kali selama jangka waktu izin kepada pemegang izin usaha pemanfaatan energi air di SM, TN, Tahura atau TWA.
Koreksi Anda
