Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-37-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
Teks Saat Ini
(1) IIUPSWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, merupakan jenis iuran yang dikenakan 1 (satu) kali selama jangka waktu izin kepada pemegang izin usaha penyediaan sarana wisata alam di SM, TN, Tahura, TWA atau TB.
(2) IIUPJWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, merupakan jenis iuran yang dikenakan 1 (satu) kali selama jangka waktu izin kepada pemegang izin usaha penyediaan jasa wisata alam di SM, TN, Tahura atau TWA.
Koreksi Anda
