Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor p-37-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyimpangan dokumen/kegiatan bidang usaha TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, meliputi kelebihan jumlah atau perbedaan jenis spesimen yang diangkut/dibawa, merubah isi dokumen baik jumlah dan atau jenis spesimen yang diangkut/dibawa dan dokumen yang digunakan sudah kadaluarsa atau pengangkutan tanpa dokumen. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas SATS-DN dan atau SATS-LN.
Koreksi Anda