Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor p-37-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pungutan jasa kegiatan wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, merupakan jenis pungutan yang dikenakan kepada setiap orang atau rombongan pelajar/mahasiswa minimal 10 (sepuluh) orang yang melakukan kegiatan wisata alam umum seperti berkemah, penelusuran hutan (tracking)/mendaki gunung (hiking-climbing), penelusuran gua (caving), pengamatan hidupan liar, menyelam (scuba diving), snorkelling, kano/bersampan, selancar, arung jeram, memancing, canopy trail dan outbound training diluar areal IUPSWA. (2) Selain wisata alam umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga terdapat kegiatan: a. pengambilan gambar (snapshot film) komersial seperti video komersial, handycam, dan foto; b. penggunaan fasilitas pengunjung untuk kegiatan pariwisata alam dan/atau kegiatan penelitian/pendidikan, seperti pondok wisata/pondok tamu, ruang pertemuan (conference room), pondok peneliti, dan peralatan wisata alam.
Koreksi Anda