Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-37-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
Teks Saat Ini
(1) Pungutan jasa kegiatan wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, merupakan jenis pungutan yang dikenakan kepada setiap orang atau rombongan pelajar/mahasiswa minimal 10 (sepuluh) orang yang melakukan kegiatan wisata alam umum seperti berkemah, penelusuran hutan (tracking)/mendaki gunung (hiking-climbing), penelusuran gua (caving), pengamatan hidupan liar, menyelam (scuba diving), snorkelling, kano/bersampan, selancar, arung jeram, memancing, canopy trail dan outbound training diluar areal IUPSWA.
(2) Selain wisata alam umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga terdapat kegiatan:
a. pengambilan gambar (snapshot film) komersial seperti video komersial, handycam, dan foto;
b. penggunaan fasilitas pengunjung untuk kegiatan pariwisata alam dan/atau kegiatan penelitian/pendidikan, seperti pondok wisata/pondok tamu, ruang pertemuan (conference room), pondok peneliti, dan peralatan wisata alam.
Koreksi Anda
