Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-37-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup peraturan ini, meliputi: a. jenis iuran dan pungutan; b. tata cara pengenaan; c. tata cara penyetoran hasil iuran dan pungutan; d. laporan dan format pelaporan serta bentuk karcis; dan e. pembinaan dan pengendalian.
Koreksi Anda