Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-37-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
Teks Saat Ini
Ruang lingkup peraturan ini, meliputi:
a. jenis iuran dan pungutan;
b. tata cara pengenaan;
c. tata cara penyetoran hasil iuran dan pungutan;
d. laporan dan format pelaporan serta bentuk karcis; dan
e. pembinaan dan pengendalian.
Koreksi Anda
