Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-37-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
Teks Saat Ini
Pengangkutan tumbuhan atau satwa liar ke luar negeri hasil penangkaran jenis-jenis tumbuhan atau satwa liar asal impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, meliputi perbanyakan tumbuhan (artificial propagation), pengembangbiakan satwa (captive breeding) dan hasil pembesaran (ranching).
Koreksi Anda
