Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-37-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
Teks Saat Ini
Jenis iuran pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, meliputi:
a. IIUPTSL; dan
b. Iuran pemanfaatan sarang burung walet di kawasan konservasi.
Koreksi Anda
