Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-37-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
Teks Saat Ini
Penangkapan/pengambilan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi oleh UNDANG-UNDANG dari habitat alam untuk tujuan perdagangan, lembaga konservasi dan hasil perburuan satwa buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, meliputi perdagangan, lembaga konservasi dan perburuan.
Koreksi Anda
