Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor p-37-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
Teks Saat Ini
Jenis pungutan dari hasil lelang kayu temuan dan hasil lelang tumbuhan dan satwa liar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, dapat berupa batang, kilogram, ekor, biji, lembar, meter, kubik atau per-satuan lainnya.
Koreksi Anda
