Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor p-37-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24, juga terdapat jenis pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h dan huruf i berupa: a. pengenaan denda administratif bidang perlindungan hutan dan konservasi alam; dan b. hasil lelang kayu temuan dan hasil lelang tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda