Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-37-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
Teks Saat Ini
(1) IIUPTSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, meliputi iuran izin pengedar dalam negeri, iuran izin pengedar luar negeri, iuran izin penangkaran, iuran izin peragaan, iuran izin lembaga konservasi, izin pengelolaan sarang burung walet di dalam zona/blok pemanfaatan kawasan pelestarian alam, iuran izin pengusahaan taman buru, iuran akta buru di taman buru, iuran hasil buruan satwa buru dan iuran izin pengambilan sampel penelitian (mati/bagian-bagian).
(2) Iuran izin penangkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi perorangan dan badan hukum.
(3) Iuran izin lembaga konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi iuran izin kebun binatang, iuran izin taman safari, iuran izin taman satwa, iuran izin taman satwa khusus, iuran izin botani, iuran izin museum zoology, iuran izin herbarium dan iuran izin taman tumbuhan khusus.
(4) Iuran akta buru di taman buru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi burung, satwa kecil dan satwa besar.
(5) Iuran hasil buruan satwa buru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan terhadap satwa tidak dilindungi.
(6) Iuran izin pengambilan sampel penelitian (mati/bagian-bagian), sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan terhadap WNI dan WNA.
Koreksi Anda
