Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor p-37-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, meliputi: a. penangkapan/pengambilan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi oleh UNDANG-UNDANG dari habitat alam untuk tujuan perdagangan, lembaga konservasi dan hasil perburuan satwa buru; b. perdagangan tumbuhan atau satwa liar ke luar negeri hasil pengambilan/penangkapan tumbuhan atau satwa liar dari habitat alam atau penangkaran; c. pengangkutan tumbuhan atau satwa liar ke luar negeri hasil penangkaran jenis-jenis tumbuhan atau satwa liar asal impor; d. kompensasi kewajiban pelepasliaran (restocking) hasil penangkaran; e. administrasi pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar; dan f. kegiatan penelitian, pengambilan gambar, pengambilan dan pengangkutan specimen tumbuhan dan satwa liar. g. iuran pemanfaatan sarang burung walet di kawasan konservasi.
Koreksi Anda