Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-37-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
Teks Saat Ini
Jenis pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, meliputi:
a. penangkapan/pengambilan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi oleh UNDANG-UNDANG dari habitat alam untuk tujuan perdagangan, lembaga konservasi dan hasil perburuan satwa buru;
b. perdagangan tumbuhan atau satwa liar ke luar negeri hasil pengambilan/penangkapan tumbuhan atau satwa liar dari habitat alam atau penangkaran;
c. pengangkutan tumbuhan atau satwa liar ke luar negeri hasil penangkaran jenis-jenis tumbuhan atau satwa liar asal impor;
d. kompensasi kewajiban pelepasliaran (restocking) hasil penangkaran;
e. administrasi pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar; dan
f. kegiatan penelitian, pengambilan gambar, pengambilan dan pengangkutan specimen tumbuhan dan satwa liar.
g. iuran pemanfaatan sarang burung walet di kawasan konservasi.
Koreksi Anda
