Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-37-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
Teks Saat Ini
PHUPSWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, merupakan jenis pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin usaha penyediaan sarana wisata alam di SM, TN, Tahura, TWA atau TB.
Koreksi Anda
