Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor p-37-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
Teks Saat Ini
Penyimpangan terhadap izin usaha bidang perlindungan hutan dan konservasi alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, meliputi melakukan pemindahtanganan izin tanpa persetujuan pemberi izin usaha bidang perlindungan hutan dan konservasi alam, perolehan induk, benih/bibit penangkaran tanpa izin, tidak melakukan kewajiban pengembalian kehabitat alam (restocking) atau tidak membayar kompensasi pelepasliaran (restocking), tidak membuat buku induk (stud book), dan atau buku cacatan harian (log book) dan atau tidak melakukan penandaan dan atau sertifikasi dan pemanenan hasil pembesaran tanpa izin.
Koreksi Anda
