Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor p-37-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
Teks Saat Ini
Jenis pungutan berupa denda administratif bidang perlindungan hutan dan konservasi alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, terdiri atas:
a. penyimpangan dokumen/kegiatan bidang usaha TSL;
b. penyimpangan terhadap izin usaha bidang perlindungan hutan dan konservasi alam; dan
c. pelanggaran terhadap kelebihan jumlah dari izin yang diberikan (perburuan, pengambilan TSL dari alam dan buah, biji-bijian, daun, bunga, getah).
Koreksi Anda
