Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor p-37-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis pungutan berupa denda administratif bidang perlindungan hutan dan konservasi alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, terdiri atas: a. penyimpangan dokumen/kegiatan bidang usaha TSL; b. penyimpangan terhadap izin usaha bidang perlindungan hutan dan konservasi alam; dan c. pelanggaran terhadap kelebihan jumlah dari izin yang diberikan (perburuan, pengambilan TSL dari alam dan buah, biji-bijian, daun, bunga, getah).
Koreksi Anda