Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksudkan dengan :
1. Akuisisi adalah suatu proses kegiatan terpadu yang dilaksanakan dalam upaya pengadaan melalui tahap-tahap penentuan kebutuhan, penjajagan konsep, peragaan dan validasi, pengembangan prototipe, penentuan tipe standar, serta produksi dan penerimaan.
2. Industri Pertahanan adalah industri nasional yang produknya, baik secara sendiri maupun kelompok, atas penilaian Pemerintah dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pertahanan.
3. Instansi terkait adalah instansi yang berhubungan dengan pembinaan teknologi dan industri pertahanan, meliputi : Departemen Perindustrian, Departemen Keuangan, Kementerian Negara Ristek, Kementerian Negara BUMN, dan Bappenas.
4. Kemandirian adalah suatu kondisi berupa kemampuan pemenuhan kebutuhan sarana pertahanan dari industri pertahanan dalam negeri yang dilakukan dengan pemberdayaan sumber daya nasional secara sinergis.
5. Lembaga penelitian dan pengembangan pertahanan adalah unsur kelembagaan yang misi utamanya menumbuhkan kemampuan melakukan pembaharuan bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang industri pertahanan.
6. Pembinaan adalah rangkaian usaha atau kegiatan yang dilaksanakan secara terencana, terarah, terpadu, berkesinambungan, dan terukur, terhadap teknologi dan industri pertahanan dalam negeri sehingga mampu memproduksi sarana pertahanan, baik untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri maupun untuk dipasarkan ke negara lain.
7. Penganggaran adalah menjamin adanya alokasi anggaran yang proporsional dalam rangka mendukung program pembinaan teknologi dan industri pertahanan secara konsisten, berkembang dan transparan.
8. Pengguna adalah Tentara Nasional INDONESIA dan Lembaga lain yang melaksanakan tugas polisional.
9. Produk Terpilih adalah suatu hasil rekayasa teknologi sarana pertahanan melalui forum workshop teknologi dan industri pertahanan yang direalisasikan menjadi produk inovatif oleh industri pertahanan dan langsung dapat digunakan oleh pengguna serta memungkinkan untuk dapat dievaluasi dan dikembangkan.
10. Regulasi kelembagaan adalah regulasi untuk membentuk institusi non struktural yang berfungsi memfasilitasi dan mengkoordinasikan perkembangan teknologi dan produk sarana pertahanan.
11. Reverse engineering adalah proses menemukan prinsip-prinsip teknologi dari perangkat, objek atau sistem melalui analisis dari struktur, fungsi dan operasi.
12. Revolution in Military Affairs (RMA) adalah perubahan dan perkembangan secara signifikan keterkaitan di bidang/aspek militer akibat suatu empiris lapangan dengan pertemuan/rekayasa teknologi dan lainnya yang sangat berpengaruh simetris terhadap doktrin, strategi dan postur militer dari suatu negara.
13. Sarana Pertahanan adalah segenap peralatan, yang meliputi alat utama sistem senjata dan alat peralatan lainnya, termasuk bahan baku, suku cadang dan bekal, serta fasilitas dan konstruksi yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara.
14. Teknologi Pertahanan adalah penerapan ilmu pengetahuan yang terkait dengan sarana pertahanan, meliputi ilmu dasar, rancang bangun, perekayasaan dan pembuatan bahan baku, suku cadang, peralatan dan/atau peralatan pendukung lainnya, termasuk untuk pemeliharaan dan perbaikan guna mendukung penyelenggaraan pertahanan.
15. Menteri adalah Menteri Pertahanan Republik INDONESIA.