Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 15 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN TEKNOLOGI DAN INDUSTRI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri bertanggung jawab untuk memberikan supervisi dan mengendalikan penyelenggaraan pembinaan teknologi dan industri pertahanan. (2) Segala pendanaan dalam rangka pembinaan teknologi dan industri pertahanan dibebankan kepada anggaran Departemen Pertahahan c.q. Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan.
Koreksi Anda