Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 15 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN TEKNOLOGI DAN INDUSTRI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri bertanggung jawab untuk memberikan supervisi dan mengendalikan penyelenggaraan pembinaan teknologi dan industri pertahanan.
(2) Segala pendanaan dalam rangka pembinaan teknologi dan industri pertahanan dibebankan kepada anggaran Departemen Pertahahan c.q.
Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan.
Koreksi Anda
