Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 15 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN TEKNOLOGI DAN INDUSTRI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan teknologi dan industri pertahanan dilaksanakan berdasarkan ketentuan dasar : a. akuntabel, yaitu penyelenggaraan pembinaan teknologi dan industri pertahanan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pihak sesuai dengan ketentuan; b. inovatif, yaitu pembinaan teknologi dan industri pertahanan harus senantiasa berorientasi pada hal-hal baru yang hasil akhirnya merupakan produk baru dan peningkatan kualitas produk yang telah ada; c. visioner, yaitu pembinaan teknologi dan industri pertahanan harus memberikan solusi yang bersifat strategis jangka panjang dan menyeluruh; dan d. prima, yaitu pembinaan teknologi dan industri pertahanan secara keseluruhan mulai tahap awal sampai dengan tahap akhir dapat memberikan hasil yang optimal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2009 | Pasal.id