Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 15 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN TEKNOLOGI DAN INDUSTRI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pembinaan teknologi dan industri pertahanan dilaksanakan berdasarkan ketentuan dasar :
a. akuntabel, yaitu penyelenggaraan pembinaan teknologi dan industri pertahanan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pihak sesuai dengan ketentuan;
b. inovatif, yaitu pembinaan teknologi dan industri pertahanan harus senantiasa berorientasi pada hal-hal baru yang hasil akhirnya merupakan produk baru dan peningkatan kualitas produk yang telah ada;
c. visioner, yaitu pembinaan teknologi dan industri pertahanan harus memberikan solusi yang bersifat strategis jangka panjang dan menyeluruh;
dan
d. prima, yaitu pembinaan teknologi dan industri pertahanan secara keseluruhan mulai tahap awal sampai dengan tahap akhir dapat memberikan hasil yang optimal.
Koreksi Anda
