Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 15 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN TEKNOLOGI DAN INDUSTRI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, sesuai jenjang profesinya dan/atau keahliannya. (2) Pembinaan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan melalui kerja sama dengan Perguruan Tinggi dan lembaga penelitian untuk meningkatkan produksi barang dan jasa guna kepentingan pertahanan negara. (3) Pembinaan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan melalui penyusunan perangkat hukum yang dijadikan pedoman atau dasar dalam pelaksanaan pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang bersifat mengikat untuk ditaati bagi semua pihak yang terkait. (4) Pembinaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilakukan melalui pemanfaatan fasilitas produksi industri dalam negeri guna pemenuhan kebutuhan sarana pertahanan sesuai Standardisasi Militer INDONESIA atau SMI.
Koreksi Anda