Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 15 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN TEKNOLOGI DAN INDUSTRI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Kriteria dasar industri pertahanan sebagai berikut :
a. bersumber dari potensi industri nasional, baik milik pemerintah maupun swasta;
b. mampu menghasilkan alat utama sistem senjata, peralatan dan dukungan logistik serta jasa bagi kepentingan pertahanan negara;
c. dalam pengelolaannya tidak terlepas dari prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku;
d. mampu mengkonversi kapasitas dan kapabilitas produksinya secara cepat, selaras dengan tuntutan kebutuhan pertahanan negara;
e. mampu berperan dalam mengurangi ketergantungan dari luar negeri di bidang pemenuhan sarana pertahanan; dan
f. didukung oleh kemampuan penelitian dan pengembangan teknologi serta reverse engineering yang memenuhi kebutuhan pertahanan negara.
Koreksi Anda
