Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 15 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN TEKNOLOGI DAN INDUSTRI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana kebutuhan teknologi pertahanan berupa rumusan yang meliputi kuantitas, kualitas teknologi, spesifikasi dan pengembangan inovasi, dalam rangka mendukung kebutuhan operasional penyelenggaraan pertahanan serta MENETAPKAN program prioritas penggunaan produk dalam negeri. (2) Dalam rangka pemenuhan kebutuhan sarana pertahanan, ditetapkan prioritas kebutuhan teknologi pertahanan. (3) Penetapan prioritas kebutuhan teknologi pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara bertahap, dikaitkan dengan rencana kebutuhan, kemampuan produksi industri pertahanan dan perkembangan lingkungan strategis. (4) Pentahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah : a. tahap 1 (satu), teknologi untuk memperoleh kemandirian produk sarana pertahanan kelas ringan dengan kemampuan mendukung operasi taktis, kemandirian produk bekal dan rintisan untuk mewujudkan industri dasar pendukung teknologi pertahanan disertai proses alih teknologi; b. tahap 2 (dua), teknologi untuk memperoleh kemandirian produk sarana pertahanan sampai kelas sedang atau menengah dengan kemampuan mendukung operasi taktis dan strategis secara terbatas disertai proses alih teknologi; c. tahap 3 (tiga), teknologi untuk memperoleh kemandirian produk sarana pertahanan sampai kelas berat dengan kemampuan mendukung operasi strategis disertai proses alih teknologi; dan d. tahap 4 (empat), teknologi untuk memperoleh kemandirian produk sarana pertahanan sampai kelas berat, dengan kemampuan mendukung berbagai operasi pertahanan dan didukung kemandirian industri dasar serta kemampuan inovasi teknologi sesuai kebutuhan dan perkembangan lingkungan.
Koreksi Anda