Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 15 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN TEKNOLOGI DAN INDUSTRI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN industri pertahanan. (2) Dalam MENETAPKAN industri pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan instansi terkait.
Koreksi Anda