Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 15 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN TEKNOLOGI DAN INDUSTRI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Departemen Pertahanan berkoordinasi dengan :
a. Departemen Perindustrian dalam hal :
1. penyusunan perencanaan metode pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang dibuat oleh Dephan; dan
2. pelaksanaan pembinaan teknologi dan industri pertahanan dengan industri lainnya secara berdaya guna dan berhasil guna.
b. Departemen Keuangan dalam hal :
1. pembiayaan dan penganggaran industri pertahanan; dan
2. pelaksanaan evaluasi terhadap kebijakan pembiayaan secara periodik 3 (tiga) tahun sekali;
c. Kementerian Negara Riset dan Teknologi dalam hal :
1. penyusunan perencanaan metode pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang dibuat oleh Dephan;
2. pelaksanaan evaluasi penerapan teknologi yang digunakan dalam pembinaan teknologi dan industri pertahanan; dan
3. pemberian masukan bidang teknologi dan industri terhadap produksi sarana pertahanan.
d. Kementerian Negara BUMN dalam hal :
1. pemberian insentif terhadap industri pertahanan yang mempunyai kinerja dan produktivitas baik serta mendapat penilaian perusahaan yang sehat;
2. peningkatan peran BUMN dalam keterlibatannya di bidang sarana pertahanan; dan
3. pemberian sanksi dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawab industri pertahanan.
e. Bappenas dalam hal :
1. penyusunan program dan kegiatan pembinaan teknologi dan industri pertahanan jangka menengah yang direalisasikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN;
2. penyusunan kegiatan prioritas pembinaan teknologi dan industri pertahanan tahunan yang direalisasikan dalam Rencana Kerja Pemerintah atau RKP;
3. perencanaan kegiatan pembinaan teknologi dan industri pertahanan menggunakan mekanisme pinjaman dan hibah luar negeri;
4. perencanaan kegiatan pembinaan teknologi dan industri pertahanan menggunakan pinjaman dalam negeri;
5. pelaksanaan evaluasi terhadap kebijakan program dan anggaran secara periodik 6 (enam) bulan sekali atau persemester; dan
6. peningkatan peran industri pertahanan dalam menuju kemandirian industri pertahanan dalam negeri.
Koreksi Anda
