Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 15 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN TEKNOLOGI DAN INDUSTRI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Departemen Pertahanan berkoordinasi dengan : a. Departemen Perindustrian dalam hal : 1. penyusunan perencanaan metode pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang dibuat oleh Dephan; dan 2. pelaksanaan pembinaan teknologi dan industri pertahanan dengan industri lainnya secara berdaya guna dan berhasil guna. b. Departemen Keuangan dalam hal : 1. pembiayaan dan penganggaran industri pertahanan; dan 2. pelaksanaan evaluasi terhadap kebijakan pembiayaan secara periodik 3 (tiga) tahun sekali; c. Kementerian Negara Riset dan Teknologi dalam hal : 1. penyusunan perencanaan metode pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang dibuat oleh Dephan; 2. pelaksanaan evaluasi penerapan teknologi yang digunakan dalam pembinaan teknologi dan industri pertahanan; dan 3. pemberian masukan bidang teknologi dan industri terhadap produksi sarana pertahanan. d. Kementerian Negara BUMN dalam hal : 1. pemberian insentif terhadap industri pertahanan yang mempunyai kinerja dan produktivitas baik serta mendapat penilaian perusahaan yang sehat; 2. peningkatan peran BUMN dalam keterlibatannya di bidang sarana pertahanan; dan 3. pemberian sanksi dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawab industri pertahanan. e. Bappenas dalam hal : 1. penyusunan program dan kegiatan pembinaan teknologi dan industri pertahanan jangka menengah yang direalisasikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN; 2. penyusunan kegiatan prioritas pembinaan teknologi dan industri pertahanan tahunan yang direalisasikan dalam Rencana Kerja Pemerintah atau RKP; 3. perencanaan kegiatan pembinaan teknologi dan industri pertahanan menggunakan mekanisme pinjaman dan hibah luar negeri; 4. perencanaan kegiatan pembinaan teknologi dan industri pertahanan menggunakan pinjaman dalam negeri; 5. pelaksanaan evaluasi terhadap kebijakan program dan anggaran secara periodik 6 (enam) bulan sekali atau persemester; dan 6. peningkatan peran industri pertahanan dalam menuju kemandirian industri pertahanan dalam negeri.
Koreksi Anda