Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 15 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN TEKNOLOGI DAN INDUSTRI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Mabes Angkatan bertugas :
a. mengajukan rencana kebutuhan sarana pertahanan yang diperlukan oleh angkatan dalam mendukung kegiatan latihan dan operasi secara periodik setiap tahun kepada Mabes TNI; dan
b. memberikan saran masukan dari bidang teknis dan operasional peralatan terhadap hasil produk industri pertahanan dalam negeri yang digunakan sebagai sarana pertahanan.
Koreksi Anda
