Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 15 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN TEKNOLOGI DAN INDUSTRI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri dimaksudkan untuk memberikan arah dan pedoman dalam penyelenggaraan yang terkait dengan pembinaan teknologi dan industri pertahanan dengan tujuan agar tercapainya satu pengertian dan tindakan dalam penyelenggaraan pembinaan teknologi dan industri pertahanan.
Koreksi Anda
