Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 15 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN TEKNOLOGI DAN INDUSTRI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan teknologi dan industri pertahanan secara berlanjut dalam rangka mendukung tugas penyelenggaraan pertahanan negara dirumuskan dalam kebijakan kemandirian sarana pertahanan.
(2) Kebijakan kemandirian sarana pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pembinaan yang meliputi bidang :
a. penelitian dan pengembangan;
b. penentuan dan penguasaan teknologi;
c. penentuan industri pertahanan;
d. rencana kebutuhan;
e. akuisisi;
f. kegiatan produksi;
g. pendanaan;
h. pemasaran;
i. pengembangan sumber daya manusia;
j. kerja sama luar negeri; dan
k. program Transfer of Technology.
Koreksi Anda
