Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 15 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN TEKNOLOGI DAN INDUSTRI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan pertahanan negara di bidang teknologi dan industri pertahanan dilakukan dengan melaksanakan kerja sama
penelitian dan pengembangan, koordinasi pelaku industri pertahanan, workshop forum teknologi dan industri pertahanan, asistensi dan pendataan industri pertahanan, serta kegiatan lain dalam rangka kemandirian industri pertahanan.
(2) Kebijakan pertahanan negara di bidang teknologi dan industri pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dianggarkan.
Koreksi Anda
