Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 15 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN TEKNOLOGI DAN INDUSTRI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan pertahanan negara di bidang teknologi dan industri pertahanan dilakukan dengan melaksanakan kerja sama penelitian dan pengembangan, koordinasi pelaku industri pertahanan, workshop forum teknologi dan industri pertahanan, asistensi dan pendataan industri pertahanan, serta kegiatan lain dalam rangka kemandirian industri pertahanan. (2) Kebijakan pertahanan negara di bidang teknologi dan industri pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dianggarkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2009 | Pasal.id