Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 15 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN TEKNOLOGI DAN INDUSTRI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Program produksi disesuaikan dengan rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Program produksi diarahkan untuk menghasilkan sarana pertahanan yang memenuhi spesifikasi teknis Standard Militer INDONESIA atau SMI.
(3) Dalam rangka pemberdayaan industri pertahanan, program produksi dapat diupayakan melalui konsep rekayasa teknologi secara optimal dengan
pelaksanaan program penggandaan prototipe terpilih yang dilaksanakan dengan sinergitas antara industri pertahanan, lembaga litbang, dan institusi Dephan yang memiliki fungsi dalam pembinaan teknologi dan industri pertahanan.
Koreksi Anda
