Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 15 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN TEKNOLOGI DAN INDUSTRI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Unsur pembinaan teknologi dan industri pertahanan meliputi :
a. sumber daya manusia;
b. ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. peraturan perundang-undangan; dan
d. sarana dan prasarana.
Koreksi Anda
