Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 15 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN TEKNOLOGI DAN INDUSTRI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur pembinaan teknologi dan industri pertahanan meliputi : a. sumber daya manusia; b. ilmu pengetahuan dan teknologi; c. peraturan perundang-undangan; dan d. sarana dan prasarana.
Koreksi Anda