Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 15 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN TEKNOLOGI DAN INDUSTRI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Industri pertahanan dikelompokkan sebagai berikut :
a. industri untuk mendukung daya gempur, yaitu industri pertahanan yang dapat memproduksi sarana pertahanan yang dipergunakan untuk memperbesar daya gempur, antara lain senjata, roket, bom, torpedo, peluru kendali, bahan peledak dan amunisi;
b. industri untuk mendukung daya gerak, yaitu industri pertahanan yang dapat memproduksi sarana pertahanan yang dipergunakan untuk memperbesar mobilitas gerakan di darat, laut dan udara, termasuk di dalamnya produksi komponen suku cadang;
c. industri untuk mendukung komando, kendali, komunikasi, komputer, informasi, pengamatan dan pengintaian atau K4IPP, yaitu industri nasional yang dapat memproduksi berbagai jenis peralatan elektronik sarana pertahanan antara lain telepone, radio (UHF, VHF), telex, radar, peralatan
navigasi, sonar, peralatan avionik, komputer dan data provider (penyelenggaraan sistem jaringan informasi), serta penyelenggaraan sistem komunikasi satelit termasuk dukungan perangkat lunaknya pada peralatan terkait; dan sistem pengendalian senjata; dan
d. industri pendukung sarana pertahanan, yaitu industri nasional yang dapat memproduksi kebutuhan bekal untuk kepentingan sarana pertahanan, antara lain perlengkapan perorangan dan satuan lapangan, bekal makanan, obat-obatan, bahan bakar dan pelumas serta jasa lainnya yang diperlukan untuk penyelenggaraan pertahanan negara.
Koreksi Anda
