Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 15 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN TEKNOLOGI DAN INDUSTRI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara fungsi Dephan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan oleh : a. Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan sebagai leading sector kegiatan pembinaan teknologi dan industri pertahanan dengan pelaksana kegiatan Direktorat Teknologi dan Industri; dan b. Badan Penelitian dan Pengembangan Dephan bertugas melaksanakan kegiatan penelitian, pengkajian dan pengembangan teknologi secara terus- menerus, meningkat, berlanjut dan komprehensif serta mampu menjawab tantangan tugas, baik masa kini maupun masa depan dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2009 | Pasal.id