Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 15 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN TEKNOLOGI DAN INDUSTRI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan dan penguasaan teknologi pertahanan dilaksanakan dengan menerapkan program alih teknologi dengan melibatkan industri pertahanan dalam negeri sebagai fasilitator.
(2) Dalam rangka mengantisipasi ketergantungan sarana pertahanan dari luar negeri, pelaksanaan program alih teknologi dilaksanakan secara penuh oleh industri pertahanan dan pengguna.
(3) Penguasaan dan pengembangan teknologi dan industri pertahanan dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan industri luar negeri atas dasar saling menguntungkan dan tidak dikaitkan dengan syarat yang mengikat.
(4) Kerja sama dengan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan pemerintah dan/atau badan usaha negara lain yang mempunyai kekuatan hukum dan diakui keberadaannya secara sah oleh pemerintah yang bersangkutan.
(5) Ketentuan mengenai program alih teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dengan Petunjuk Pelaksanaan atau Petunjuk Teknis.
Koreksi Anda
