Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 15 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN TEKNOLOGI DAN INDUSTRI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Departemen Pertahanan selaku pembina industri pertahanan dalam negeri menyelenggarakan fungsi : a. perumus kebijakan pembinaan teknologi dan industri pertahanan secara berkelanjutan; b. analisis perkembangan teknologi dan Revolution in Military Affairs atau RMA secara terus-menerus; c. pelaksana, pengawas, dan evaluasi kebijakan yang telah ditetapkan; dan d. pembina kepakaran di bidang teknologi dan industri pertahanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2009 | Pasal.id