Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 15 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN TEKNOLOGI DAN INDUSTRI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Departemen Pertahanan selaku pembina industri pertahanan dalam negeri menyelenggarakan fungsi :
a. perumus kebijakan pembinaan teknologi dan industri pertahanan secara berkelanjutan;
b. analisis perkembangan teknologi dan Revolution in Military Affairs atau RMA secara terus-menerus;
c. pelaksana, pengawas, dan evaluasi kebijakan yang telah ditetapkan; dan
d. pembina kepakaran di bidang teknologi dan industri pertahanan.
Koreksi Anda
