Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 15 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN TEKNOLOGI DAN INDUSTRI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan terhadap industri pertahanan dalam negeri didasarkan pada mekanisme pembinaan teknologi, dikaitkan dengan rencana kebutuhan, kemampuan industri pertahanan, alokasi anggaran yang disediakan, dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi pertahanan. (2) Mekanisme pembinaan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. merumuskan konsep rancang bangun sarana pertahanan melalui workshop forum teknologi dan industri pertahanan dan kegiatan lainnya guna membahas secara detail dengan mempertimbangkan aspek yang terkait; b. konsep rancang bangun sebagaimana dimaksud pada sub huruf a dibuat dalam Term of Reference (ToR) guna dimasukkan dalam DIPA pada tahun berikutnya; c. kegiatan pembuatan sarana pertahanan yang merujuk konsep sebagaimana dimaksud pada sub huruf b sebagai wujud pembinaan industri pertahanan dilaksanakan supervisi teknis; dan d. supervisi teknis sebagaimana dimaksud pada huruf c berkaitan dengan bidang administrasi, manajemen, dan teknis.
Koreksi Anda