Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 15 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN TEKNOLOGI DAN INDUSTRI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pembinaan teknologi dan industri pertahanan dilaksanakan berdasarkan asas- asas :
a. asas prioritas, yaitu pembinaan teknologi dan industri pertahanan, dilaksanakan secara bertahap dan disesuaikan dengan urutan kebutuhan pembangunan kemampuan pertahanan negara, dengan memperhatikan keterbatasan-keterbatasan sumber daya yang ada serta keseimbangan kepentingan pertahanan dan kesejahteraan dalam kurun waktu tertentu;
b. asas keterpaduan, yaitu pembinaan teknologi dan industri pertahanan merupakan kegiatan yang melibatkan berbagai pihak dalam spektrum yang luas, pelaksanaannya harus terpadu dan terkoordinasi;
c. asas fleksibilitas, yaitu pembinaan teknologi dan industri pertahanan harus dapat menyesuaikan dengan kondisi dan situasi yang berlaku pada saat itu dengan tidak mengabaikan aturan yang berlaku;
d. asas berkesinambungan, yaitu pembinaan teknologi dan industri pertahanan merupakan kegiatan terus-menerus, bertahap dan berlanjut yang harus dilaksanakan secara dini agar dapat menghasilkan barang dan jasa yang dapat didayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara;
e. asas efektif dan efisien, yaitu pembinaan teknologi dan industri pertahanan perlu dikelola secara profesional dengan menggunakan prinsip-prinsip dan metode-metode manajemen modern, agar dapat mencapai hasil guna dan daya guna yang optimal; dan
f. asas manfaat yaitu hasil pelaksanaan pembinaan teknologi dan industri pertahanan bermanfaat bagi kepentingan pertahanan negara.
Koreksi Anda
