Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 15 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN TEKNOLOGI DAN INDUSTRI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan teknologi dan industri pertahanan bertujuan untuk menciptakan kemandirian dalam rangka pemenuhan kebutuhan sarana pertahanan melalui pendayagunaan industri dalam negeri dengan melibatkan Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Departemen/Lembaga Litbang serta mitra yang dianggap perlu.
(2) Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga swadaya masyarakat atau asosiasi yang menaruh perhatian, terkait dan ikut berperan dalam memajukan teknologi dan industri pertahanan.
Koreksi Anda
