Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 15 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN TEKNOLOGI DAN INDUSTRI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Ketentuan teknis yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Menteri ini akan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Pelaksanaan atau Petunjuk Teknis oleh masing-masing pejabat di lingkungan Dephan, Mabes TNI, Mabes Angkatan dan instansi terkait, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Koreksi Anda
