Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendirian perguruan tinggi negeri adalah pembentukan universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi baru oleh Pemerintah.
2. Pendirian perguruan tinggi swasta adalah pembentukan universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi baru oleh Badan Penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba.
3. Badan Penyelenggara berbadan hukum yang selanjutnya disebut
Badan Penyelenggara adalah subyek hukum berbentuk yayasan, perkumpulan, dan bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Perguruan tinggi negeri yang selanjutnya disingkat dengan PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
5. Perguruan tinggi swasta yang selanjutnya disingkat dengan PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.
6. Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang selanjutnya disingkat PTKL atau LPNK adalah penyelenggara pendidikan vokasi.
7. Program Studi adalah kesatuan kegiatan Pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
8. Masyarakat adalah kelompok warga negara INDONESIA nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan tinggi.
9. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
10. Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
11. Kementerian Lain adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di luar bidang pendidikan.
12. Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang selanjutnya disingkat LPNK adalah perangkat Pemerintah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang tertentu.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
14. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang pendidikan.
15. Menteri Lain adalah menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di luar bidang pendidikan.
16. Pemimpin LPNK adalah ketua atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tertentu.